NADIKABAR.COM — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berharap ada tindak lanjut dari DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ditemukannya ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran Rakabuming Raka. Denny Indrayana mengatakan MK menyerahkan proses selanjutnya, termasuk pemakzulan, kepada lembaga lain.

Denny awalnya menyampaikan pihaknya masih belum kehilangan harapan agar Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wapres. Namun, ia mempertanyakan DPR yang sampai saat ini belum ada pergerakan.

"Ya kalau secara harapan tidak boleh hilang, harapan tentu, itu optimisme namanya. Ya optimisme, tapi realisasinya apakah mungkin. Nah itu lho sampai sekarang mana bentuk pergerakan di DPR itu konkretnya?" kata Denny saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).

Denny menekankan MK telah terang benderang menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran yang jadi syarat mencalonkan diri di 2024. Dia juga menyebut MK mempersilakan lembaga lain untuk meneruskan fakta yang disampaikan MK tersebut.

"Tinggal lihat MK dengan terang benderang mau dibantah seperti apa bahasanya jelas kok tidak ada ijazah SMA sebagaimana syarat Undang-Undang Pemilu, sudah jelas itu, mau diputar-putar balik bagaimana orang, itu bahasanya Mahkamah Konstitusi. Nah, dan sebenarnya MK mengatakan 'Silakan lembaga lainnya meneruskan', kan begitu," ucapnya.

Denny mengatakan MK memberikan clue impeachment process. Namun demikian, ia menyebut kewenangan bukan berada di MK, tapi di lembaga lain yakni DPR RI.

"Kalau enggak ada temuan itu ngapain dia memberikan clue untuk impeachment process? Itu kan MK jelas 'ini kewenangan lembaga lain', maksudnya kan pemakzulan, kenapa MK memberikan clue itu? Karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk sebagai cawapres," tegasnya.

"Ya tentu (berharap DPR bergerak), masalahnya DPR-nya ngegas apa nggak ini?" imbuhnya.

Lebih lanjut, Denny juga memandang sebetulnya hanya ada 2 hal yang bisa dilakukan Gibran. Dua hal itu yakni mundur atau dimundurkan.

"Nah, ada dua sebenarnya tindak lanjutnya, mundur atau dimundurkan. Dan untuk mundur itu, Gibran hanya butuh dua modal saja, satu tahu malu, dua tahu diri. Cuma dua kok yang bisa dilakukan, mundur atau dimundurkan. Syaratnya dua juga, tahu diri dan tahu malu, kecuali dia tidak punya dua itu ya tidak ada harapan," tuturnya.

Putusan MK diketahui menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. Meski demikian, MK tak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran Rakabuming.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul saat sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Namun MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.

MK menyatakan tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," ujar hakim MK Adies Kadir.