Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Denny Indrayana Optimistis Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dikabulkan MK
Sidang putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 12:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebagai informasi, MK menjadwalkan sidang putusan gugatan ini pukul 20.00 WIB malam ini.
Adapun gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.