NADIKABAR.COM — Pemohon gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut polemik ijazah putra sulungnya itu sebagai operasi politik untuk menurunkan reputasi.

Denny menilai reputasi Gibran tidak perlu diturunkan karena menurutnya, Gibran memang belum layak menduduki jabatan wakil presiden. Ia juga mempertanyakan kelayakan Gibran saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.

"Untuk saudara Gibran, tanpa di-downgrade sekalipun memang reputasinya masih belum layak. Beliau seharusnya tidak dipasangkan menjadi wakil presiden. Bahkan untuk menjadi wali kota Solo pun, sama-sama kita tahu, masih perlu dipertanyakan kelayakannya," kata Denny dalam unggahannya di Youtube @dennyindrayana99 pada Sabtu (17/10).

Denny justru menilai polemik ijazah Gibran berdampak terhadap reputasi politik Jokowi. Menurut dia, kepemimpinan Jokowi telah menggeser politik kebangsaan menjadi politik kekeluargaan.

"Seiring perjalanan waktu, reputasi kepresidenan Bapak [Jokowi] dirusak sendiri oleh Presiden Jokowi, di mana politik kebangsaan dan kenegaraannya menjadi politik partisan, politik kekeluargaan," lanjut Denny.

Lebih lanjut, Denny membantah tudingan adanya operasi politik di balik polemik ijazah Gibran. Ia justru menuding Jokowi melakukan operasi politik melalui campur tangannya dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024," kata Denny.

Denny menjelaskan, dugaan operasi politik tersebut berkaitan dengan perubahan aturan yang dinilainya membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Yang paling sekarang mengemuka adalah diubahnya pasal-pasal syarat menjadi meng-gibran disesuaikan dengan kondisi gibran," kata Denny.

Salah satu aturan yang disorot Denny adalah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pada 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelum putusan tersebut, aturan itu menetapkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun. Setelah putusan MK, ketentuan tersebut juga memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Denny menilai perubahan aturan tersebut memungkinkan Gibran yang belum berusia 40 tahun maju sebagai calon wakil presiden. Ia juga menyoroti keterlibatan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi.

"Syarat umur yang harusnya minimal 40 tahun di-gibran-kan melalui putusan paman Usman untuk ponakan Gibran di Mahkamah Konstitusi," jelas Denny.

Selain putusan MK, Denny menyoroti Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang disebutnya sebagai pasal selundupan. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pasal tersebut menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran setelah muncul persoalan mengenai dokumen ijazah setara SMA dalam berkas pencalonannya pada Pemilu 2024. Sementara itu, ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden mengatur kewajiban melampirkan bukti kelulusan.

Denny menilai ketentuan dalam peraturan KPU tersebut turut membuka jalan bagi Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden.