Terkait isu moderasi beragama, Alfarezi menegaskan bahwa terorisme tidak melekat pada agama tertentu dan paham ekstremis dapat memanfaatkan agama mayoritas di negara manapun sebagai alat propaganda.

"Terorisme itu bukan agama. Agama mayoritas yang ada di negara tersebut yang dijadikan alat untuk aksi terorisme," tegasnya.

Melalui pembekalan empat konsensus dasar bangsa (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI), para PPPK Kemenag diharapkan dapat menjadi agen perubahan untuk membendung penyebaran paham IRET di lingkungan kerja, masyarakat, maupun ruang digital.