NADIKABAR.COM — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap 12 tersangka terkait terorisme. Penangkapan dilakukan serentak di enam provinsi.

"Penegakan hukum dilakukan serentak di enam Provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara," kata Juru bicara Densus 88 AT Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana, Minggu (4/10/2026).

Penangkapan tersebut menurutnya dilakukan sejak hari Jumat (2/10) pekan ini. Para tersangka yang diamankan diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah jaringan terafiliasi terorisme.

"Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya," tuturnya.

Adapun 13 tersangka yang diamankan yaitu HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42). Hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya keterhubungan antartersangka di lintas wilayah itu. "Khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan. Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual," bebernya.

Proses penyelidikan menurutnya masih terus dilakukan. Termasuk mendalami sejumlah barang bukti yang diamankan dari penangkapan para tersangka.

"Densus 88 AT Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain," pungkasnya.