NADIKABAR.COM — Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah. Dalam sidang yang menjerat eks Jampidsus Kejagung itu, Ferry Boboho 'bernyanyi' menyampaikan sejumlah kesaksian.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11). Ferry Boboho yang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga bersaksi untuk terdakwa TPPU Don Ritto dan Nurman Herin.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini, salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.
Jaksa yang menghadirkan Ferry Boboho bertanya soal julukan Boboho. Ferry mengaku tak tahu asal-usul julukan Boboho yang disematkan ke dirinya.
"Ada nama lain nggak yang biasa digunakan dalam pergaulan sehari-hari?" tanya jaksa Martha.
"Tidak ada. Ferry aja," jawab Ferry.
Ferry Boboho mengatakan biasa memanggil Febrie dengan sebutan 'Om Febrie'. Jaksa kemudian bertanya soal julukan Boboho.
"Mungkin nama Boboho atau apa?" tanya jaksa.
"Oh, iya, izin Yang Mulia. Saya sih biasanya dipanggil Ferry aja. Saya juga nggak tahu dari mana julukan," jawav Ferry.
"Oh, tidak ada, ya. Jadi nggak resmi, ya. Baik ya, oke," ujar jaksa.
Jaksa menampilkan foto barang bukti uang senilai SGD 5 juta yang saat itu setara Rp 55 miliar. Jaksa juga menampilkan bukti jaket dalam sidang ini.
Mulanya, Ferry Boboho mengakui menerima uang senilai SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang itu diserahkan Tan Kian secara bertahap dalam tiga kali penyerahan. Ferry menyebut peristiwa itu terjadi pada tahun 2021.
"Apakah ketiga kali penyerahan uang yang dijanjikan sebesar yang setara dengan Rp 55 miliar itu diserahkan langsung oleh Tan Kian kepada Saudara ataukah melalui tangan lain?" tanya jaksa Martha.
"Diserahkan langsung dari Tan Kian ke saya," jawab Ferry.
Ferry Boboho mengaku langsung melapor ke Febrie bahwa Tan Kian sudah memberikan uang tersebut. Dia mengatakan Febrie memerintahkan dirinya untuk bertemu dengan orang berambut putih yang memakai jaket jins untuk menyerahkan uang tersebut di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Nah pada saat Saudara sudah menerima Rp 55 miliar tersebut, ada lagi nggak perintah dari Terdakwa kepada Saudara terkait dengan bagaimana uang tersebut kemudian diserahkan?" tanya jaksa.
"Sesudah itu mungkin berapa lama, agak lama, suatu saat saya ke rumah dipanggil beliau, terus beliau bilang, 'Besok kamu ke A&W Cipete sekitar jam 1, kamu ketemu ada orang rambut putih pakai jaket jins, kamu serahkan ke dia'. Itu aja," jawab Ferry.
Ferry Boboho mengatakan orang berambut putih itu ialah terdakwa Nurman Herin. Ferry Boboho lalu menyerahkan uang sebesar Rp 50 miliar ke Nurman.
"Izin menyampaikan Yang Mulia, sudah sudah saya kurangi," jawab Ferry.
"Sudah saya kurangi Rp 5 (miliar)," jawab Ferry.
Boboho mengatakan uang yang diserahkan itu dalam pecahan dolar Singapura. Jaksa kemudian menunjukkan foto uang itu.
"Dolar Singapura ekuivalen Rp 50 miliar," jawab Ferry.
Ferry mengaku foto itu diambil oleh dirinya untuk kenang-kenangan. Kini, foto itu menjadi bukti di persidangan Febrie.
Dalam foto itu, tampak ada jam tangan diletakkan di atas tumpukan uang dolar Singapura. Ferry mengaku mengambil foto itu karena belum pernah melihat uang sebanyak itu.
"Izin, Yang Mulia. Itu waktu itu ya kita enggak pernah lihat uang sebanyak itu. Jadi, itu cuma buat pribadi saya aja, kenang-kenangan," jawab Ferry.
Ferry Boboho mengaku diperintah Febrie meminta uang Rp 50 miliar ke pengusaha Tan Kian agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Ferry mengatakan perintah itu disampaikan Febrie menggunakan gestur jari tangan.
Dalam pertemuan itu, Ferry mengatakan Tan Kian meminta bantuan terkait kasus korupsi Jiwasraya. Ferry lalu menyampaikan permintaan Tan Kian ke Febrie.
"Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya," ujar Ferry.