Ferry mengatakan Febrie lalu menyebut Tan Kian bakal menjadi salah satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Boboho menuturkan Febrie meminta hal itu disampaikan ke Tan Kian.
"Kemudian, apa kata Febrie kepada Saudara?" tanya jaksa.
"Waktu itu izin menyampaikan Yang Mulia, Pak Febrie cuma bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka', katanya, 'Kau sampaikan ke dia'. Itu," jawab Ferry.
"Boleh ditegaskan lagi apa katanya tadi?" tanya jaksa.
"Waktu itu Pak Febrie bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja', gitu aja," jawab Ferry.
Ferry mengatakan Febrie kemudian memberikan gestur tangan saat bilang uang Rp 50 miliar. Dia lalu mengatur waktu bertemu dengan Tan Kian dan menyampaikan permintaan dari Febrie.
"Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, 'Berapa?'. Saya bilang, 'Ya nggak tahu, terserah Om gimana'. Terus Pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," jawab Ferry sambil mencontohkan gerakan tangan di ruang sidang.
Ferry mengatakan dirinya kemudian bertemu dengan Tan Kian. Namun, Ferry menyampaikan permintaan uang ke Tan Kian sebesar SGD 5 juta atau saat itu setara Rp 55 miliar bukan Rp 50 miliar.
Jaksa juga mendalami respons Tan Kian saat Ferry bilang bahwa akan menjadi tersangka. Ferry mengatakan saat itu Tan Kian agak kaget dan takut.
"Waktu itu saya menyampaikannya jadi 5 juta dollar Singapura, ekuivalen Rp 55 miliar," jawab Ferry.
Ferry mengatakan Tan Kian lalu memberikan uang Rp 55 miliar dalam tiga kali penyerahan. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2021.
Selain itu, Ferry Boboho mengaku pernah melapor ke Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis. Ferry bilang Febrie saat itu memintanya tak ikut campur masalah hukum Harvey.
Jaksa mulanya mendalami permintaan pendapat hukum atau penanganan perkara ke Law Firm Prime yang dilaporkan Ferry ke Febrie. Perkara itu, kata Ferry, adalah kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo dengan terdakwa Jemy Sutjiawan dan kasus korupsi Jiwasraya oleh Tan Kian.
"Kemudian tadi kan Saudara menyebut ada beberapa penanganan perkara, ya. Ada yang tadi terkait Tan Kian, kemudian Jemy, kemudian Hemon Candi, ya. Saudara menjelaskan tadi di beberapa penjelasan Saudara, selalu Saudara meminta atau melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa Febrie, betul ya? Apa urgensinya, apa kepentingan Saudara sebagai kantor hukum ketika menerima klien Saudara selalu melaporkan ke Terdakwa Febrie?" tanya jaksa.
"Yang saya laporkan itu Tan Kian, izin, Yang Mulia. Tan Kian sama kalau Pak Jemy saya tanya buat karena mungkin mau ke lawyer mana biar bisa dibantu aja. Kalau Pak Hemon saya tidak pernah cerita, Yang Mulia," jawab Ferry.
Jaksa kemudian bertanya keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Ferry tentang laporan ke Febrie soal kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis. Ferry mengaku melapor ke Febrie dan Febrie bilang tak usah ikut campur kasus tersebut.
"Kalau Pak ini di BAP Saudara ada menyangkut Pak Harvey Moeis, pernah dikonsultasikan juga dengan Terdakwa Febrie?" tanya jaksa.
"Harvey Moeis dulu saya pernah cerita, tapi Om Febrie bilang, 'Kamu nggak usah ikut campur urusan hukum itu'," jawab Ferry.
Sebagai informasi, Harvey Moeis, yang merupakan suami artis Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola timah. Harvey juga telah divonis dan dieksekusi di Lapas Cibinong, Jawa Barat, sejak Juli 2025.
Harvey menjalani hukuman 20 tahun penjara sebagaimana vonis inkrah terkait kasus korupsi tata kelola timah. Harvey juga dibebani uang pengganti Rp 420 miliar.
Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, dan tas mewah berbagai merek.
Ferry Boboho mengaku menerima uang dari PT Perwira Adhitama Sejati sebesar Rp 22,5 miliar. Ferry mengatakan uang itu merupakan fee saat dia mendengarkan curhat terkait kasus korupsi impor baja tahun 2016-2021.
Ferry mengatakan tak ada uang dari Rp 22,5 miliar itu yang dia serahkan ke Febrie. Boboho mengatakan uang itu merupakan fee mendengarkan curhat PT Perwira terkait kasus tersebut.
"Bentuknya apa output konsultasi hukum yang Saudara serahkan ke Perwira sehingga berani membayar sebanyak Rp 22,5 miliar?" tanya jaksa.
"Ya, dia datang bercerita, curhat, ya kita mungkin kasih tahu," jawab Ferry.
"Curhat, curhat saja?" tanya jaksa.
Ferry juga mengaku menerima uang senilai Rp 18 miliar dari terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G, Jemy Sutjiawan. Ferry mengatakan uang Rp 15 miliar dari total uang Rp 18 miliar itu merupakan utangnya ke Jemy, sedangkan Rp 3 miliar merupakan fee lawyer Eko yang mendampingi Jemy.
"Iya, siap. Tadi saya katakan saya utang Pak Jemy Rp 15 miliar, Yang Mulia," jawab Ferry.