NADIKABAR.COM — Sejumlah perusahaan konglomerasi masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi pada satu pihak. HSC merupakan kondisi ketika sebagian besar saham suatu emiten dikuasai oleh segelintir pihak.
Hingga saat ini, terdapat 80 saham dari berbagai konglomerasi yang masuk kategori HSC. Namun perlu diketahui, kategori HSC tidak lantas menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pasar modal.
"Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal," tulis BEI dalam seluruh pengumuman HSC, dikutip Jumat (23/10/2026).
Lantas siapa saja perusahaan konglomerasi yang masuk kategori HSC?
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) - HSC 99,58%PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) - HSC 99,21%PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) - HSC 95,76%PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS) - HSC 99,24%PT Ekamas Mora Republik Tbk. (MORA) - HSC 95,65%