Warga juga mengaku beberapa kali mendatangi Kejari Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan laporan. Terakhir, mereka bertemu Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo pada 24 Juli 2026.
"Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa kasus ini masih berjalan. Namun, ada kendala dalam pemeriksaan beberapa saksi dari pihak swasta, salah satunya saksi kunci berinisial AN yang disebut sebagai pengembang," jelas Al-Suari.
Ia mengatakan setelah pertemuan tersebut pihaknya masih berkomunikasi dengan Sigit Sambodo melalui telepon maupun WhatsApp. Menurut Al-Suari, pihak kejaksaan menyampaikan masih mengalami kesulitan menemukan alamat dan keberadaan saksi berinisial AN.
"Kami mendapatkan penjelasan masih kesulitan mencari alamat dan keberadaan AN. Kami juga mendapat informasi bahwa persoalan ini akan dilaporkan kepada Kepala Kejari Sidoarjo untuk mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan," tuturnya.Al-Suari menambahkan, warga juga pernah mendapat penjelasan dari jaksa Intel Kejari Sidoarjo dalam sebuah pertemuan. Menurut dia, jaksa tersebut menyampaikan bahwa dalam persoalan TKD Damarsi terdapat indikasi peristiwa pidana.
"Disampaikan bahwa TKD Damarsi itu sudah terjadi tindak pidana, ada tanahnya, ada penjualnya, ada pembelinya," kata Al-Suari.
Meski demikian, Al-Suari menyadari bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.