"Ada yang diterima PNS atau TNI kemarin, itu sudah otomatis ter-update. Jadi dalam satu keluarga ada NIK yang terkoneksi ke sana, langsung terbaca. Ada yang naik (desilnya), ada juga yang turun," imbuhnya.

Mengenai perubahan desil yang tidak sesuai atau merasa keberatan bisa mengajukan pemutakhiran data secara mandiri. Ia menjelaskan masyarakat bisa datang ke kelurahan masing-masing untuk menemui petugas Pusat.Kesejahteraan Sosial (Puskesos) atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT).

"Bawa dokumen KK dan KTP. Nanti di aplikasi SIKS-NG ada data-data yang harus diikuti pengisiannya. Setelah masuk database, nanti akan ada perintah dari pusat untuk melakukan ground check (pengecekan lapangan) untuk mencocokkan input data dengan kondisi riil di lapangan," pungkasnya.