"Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka S pulang ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 15 meter dari TKP dan membuang pisau tersebut dengan menancapkan di pohon pisang yang ada di halaman rumahnya," terangnya.
Polisi menangkap Satriawan sekitar satu jam setelah kejadian di rumahnya. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Dewiana mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul dan waktu pembelian pisau tersebut untuk mengetahui apakah terdapat unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
"Untuk ada tidaknya unsur perencanaan ini masih dalam pendalaman penyidik kami," jelasnya.
Dewiana mengatakan perbuatan tersebut dilakukan tunggal oleh Satriawan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1), Subsider Pasal 468 Ayat (2), Lebih Subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara," tutup Dewiana.
Lihat juga Video 'Detik PMJ Tangkap Pembunuh Wanita di Hotel Tanah Abang!':