NADIKABAR.COM — Lansia asal Masaran, Sragen, Sadimin (68) tewas di tangan tetangganya sendiri Satriawan (35). Insiden berdarah itu terjadi usai keduanya cekcok gegara rebutan air di sawah.

"Pisau tersebut ditusukkan ke punggung korban hingga korban terjatuh dan tersungkur ke depan," kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indiyasri di Mapolres Sragen, Senin (14/9/2026).

Saat tusukan pertama itu, korban disebut masih sempat memberikan perlawanan. Melihat korban berusaha melawan, tersangka kembali menyerang menggunakan pisau.

Pelaku kembali menusukkan pisau secara membabi buta ke arah tubuh korban hingga akhirnya Sadimin meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Mengetahui hal itu, tersangka S kembali menyerang korban dengan mengayunkan pisaunya membabi buta sebanyak 9 kali ke arah badan korban hingga korban meninggal dunia di TKP," ungkapnya.

Dari hasil autopsi menunjukkan total ada 10 luka tusukan pada tubuh korban. Sebanyak empat tusukan ditemukan di bagian punggung, dengan salah satunya menembus paru-paru kiri.

"Kemudian terdapat tiga tusukan di bagian rusuk kanan. Masing-masing luka mengenai paru-paru kanan, hati kanan, dan organ penggantung usus. Dua luka lainnya berada di bagian depan leher, sedangkan satu tusukan mengenai ketiak kiri hingga melukai paru-paru kiri," bebernya.

"Dari hasil otopsi, penyebab kematian adalah kehabisan darah karena luka tusuk pada paru-paru, hati, dan penggantung usus," jelas Dewiana.

Dari hasil penyidikan, aksi tersebut diduga dipicu cekcok tim redaksi tersangka dan korban sehari sebelumnya, Sabtu (12/9) sekitar pukul 08.00 WIB. Kala itu, pelaku sedang mengalihkan aliran air dari saluran irigasi sawah ke arah parit. Tindakan tersebut kemudian dipersoalkan Sadimin karena dianggap mengganggu aliran air menuju sawah miliknya.

"Korban kemudian memarahi tersangka, kemarahan korban tersebut diungkapkan dengan kalimat yang memaki tersangka dan dengan kalimat itulah sehingga tersangka merasa sakit hati dan terbebani pikirannya dan hal itu terus dipikirkan oleh S pada malam harinya sehingga tersangka S tidak bisa tidur, terus kepikiran kalimat yang diucapkan oleh korban," jelasnya.

Keesokan paginya, Satriawan yang sedang duduk melamun di ruang tamu melihat korban berjalan di depan rumahnya. Emosi tersangka kemudian kembali muncul.

"Tersangka mengambil pisau yang disimpan di dalam kamar, kemudian keluar rumah dan menghampiri korban dari arah belakang. Pisau tersebut sebelumnya dibeli secara daring," ucapnya.

Usai menyerang korban, Satriawan kembali ke rumah yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi kejadian. Pisau yang digunakan kemudian ditancapkan di pohon pisang di halaman rumahnya.

"Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka S pulang ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 15 meter dari TKP dan membuang pisau tersebut dengan menancapkan di pohon pisang yang ada di halaman rumahnya," terangnya.

Polisi menangkap Satriawan sekitar satu jam setelah kejadian di rumahnya. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Dewiana mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul dan waktu pembelian pisau tersebut untuk mengetahui apakah terdapat unsur perencanaan dalam kasus tersebut.

"Untuk ada tidaknya unsur perencanaan ini masih dalam pendalaman penyidik kami," jelasnya.

Dewiana mengatakan perbuatan tersebut dilakukan tunggal oleh Satriawan. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1), Subsider Pasal 468 Ayat (2), Lebih Subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara," tutup Dewiana.

Lihat juga Video 'Detik PMJ Tangkap Pembunuh Wanita di Hotel Tanah Abang!':