"Setelah mengetahui kehamilan tersebut sebenarnya ingin memberi tahu orang tua. Namun karena merasa malu dan belum berani sehingga sampai terjadi proses persalinan sendiri," ujar Bodia.

Proses melahirkan tersangka VA dilakukan di kamar mandi rumahnya pada 1 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Kemudian tersangka WAP mengubur bayi tersebut.

"Melahirkannya jam 02.30 WIB dini hari. Dia komunikasi dengan tersangka, tersangka inilah yang siangnya ngambil mayat tersebut untuk dikuburkan. (Menggali lubangnya menggunakan) linggis," ujar Bodia.

Bodia juga menjelaskan, warga yang pertama kali menemukan bayi tersebut ternyata ayah dari tersangka WAP. Saat itu ayah WAP sedang mencari rumput.

"Yang menemukan dudukan (kuburan) bapak orang tua dari tersangka yang laki-laki. Itu tidak sengaja, memang nyari rumput," kata Bodia.

Lokasi temuan bayi tersebut memang tidak jauh dari tersangka laki-laki. Namun pihak keluarga tersangka memang tidak mengetahui peristiwa ketika tersangka menguburkan bayi.

"Masih di belakang (rumah). Maksudnya enggak nempel rumah, cuma masih agak ke belakang," ucap Bodia.