NADIKABAR.COM β€” Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan mengatakan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam industri media perlu diimbangi dengan transparansi dan tanggung jawab atas setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan dan menjaga kepercayaan publik.

Abdul Manan mengatakan, penggunaan AI dalam proses jurnalistik perlu dilakukan secara hati-hati, terutama ketika teknologi tersebut berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir pemberitaan.

β€œYang harus bertanggung jawab itu adalah media, mau dia pakai AI atau tidak pakai AI. Saya kira ini prinsip umum dalam Undang-Undang Pers kalau media bertanggung jawab penuh baik kalau itu ada masalah etik atau ada masalah hukum termasuk ketika menggunakan AI,” kata Abdul dalam acara Workshop Wartawan United Tractors 2026 di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, keterbukaan penggunaan AI perlu mempertimbangkan sejauh mana teknologi tersebut mempengaruhi konten yang dipublikasikan. Penggunaan AI untuk mencari ide, misalnya, berbeda dengan pemanfaatannya untuk menyusun rangkuman, membuat gambar, atau mengolah video yang dapat berdampak signifikan terhadap hasil akhir karya jurnalistik.

Abdul menegaskan, penerapan AI tidak menghilangkan tanggung jawab media terhadap informasi yang diterbitkan. Baik konten yang dibuat dengan bantuan AI maupun tanpa teknologi tersebut, media tetap bertanggung jawab atas isi pemberitaannya.

Dia juga mengingatkan bahwa AI seharusnya digunakan sebagai alat bantu, bukan menggantikan proses kerja jurnalistik sepenuhnya. Setiap informasi yang diperoleh melalui AI perlu diverifikasi untuk mencegah kesalahan data maupun substansi pemberitaan.

β€œSaya kira ini juga menurut saya mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh media dalam pemanfaatannya bahwa AI penting digunakan untuk bisnis untuk membuat variasi distribusi, engagement, tapi saya kira kalau dalam bisnis media inovasi di bidang newsroom itu jauh lebih penting, core dari newsroom itu adalah karya jurnalistik,” kata Abdul.

Selain akurasi, penggunaan AI juga perlu memperhatikan aspek hak cipta. Pemanfaatan gambar, video, maupun materi lain yang berkaitan dengan karya pihak lain perlu dilakukan secara hati-hati, khususnya ketika hasilnya dipublikasikan sebagai bagian dari produk jurnalistik.

Abdul menjelaskan, pedoman Dewan Pers mengenai penggunaan AI dalam karya jurnalistik telah mengacu pada prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik. Salah satu prinsip yang ditekankan ialah perlunya keterlibatan manusia dalam proses produksi berita, sehingga penerbitan berita secara sepenuhnya otomatis oleh AI belum dapat dibenarkan secara etik.

Dia mengatakan, penerapan teknologi seharusnya tetap mendukung tujuan utama jurnalistik, yakni menghasilkan berita yang berkualitas, akurat, dan bermakna bagi masyarakat.

Menurutnya, transparansi dan verifikasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media. Kesalahan yang terjadi berulang kali berpotensi merusak reputasi media dan jurnalis.