NADIKABAR.COM β€” Dewan Pers memastikan terus mengawal skema hibrid terhadap hak ekonomi karya jurnalistik masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta).

Anggota yang juga Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, menyebut usulan tersebut terus diperbaharui perkembangannya oleh Dewan Pers dalam setiap kesempatan.

β€œDalam pertemuan terakhir dengan Menteri Hukum yang hadir dalam Anugerah Dewan Pers 2026 pekan lalu, saya sampaikan lagi terkait usulan ini. Saya menangkap kesan bahwa Kementerian Hukum mulai memahami usulan Dewan Pers,” kata Dahlan.

Dia menjelaskan di dalam menyusun daftar isian masalah (DIM) RUU Hak Cipta, Kementerian Hukum meminta catatan dari Dewan Pers dan sejumlah pihak mengenai hak cipta karya jurnalistik.

Di dalam draf awal RUU Hak Cipta itu, kata dia, dinyatakan bahwa karya junalistik memiliki hak ekonomi dan royalti.

Dewan Pers mengusulkan skema hibrid, yakni mekanisme pembayaran lisensi dan royalti atas penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI).

Dalam skema hibrid ini, kata dia, karya jurnalistik yang digunakan untuk tujuan komersial harus membayar royalti kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) atau skema kerjasama langsung (B2B).

Terkait mekanisme tersebut, Dewan Pers mengusulkan agar pengaturan hak ekonomi karya jurnalistik mengakomodasi mekanisme LMK sekaligus kerja sama langsung B2B yang sudah berjalan selama ini di komunitas pers.