Ada beberapa pertimbangan mengapa Dewan Pers mengusulkan mekanisme LMK dan B2B. Pertama, karya jurnalistik tidak sama dengan karya musik dan lagu.
"Musik valuenya bisa evergreen, karya jurnalistik tidak semua evergreen, dan basisnya aktualiasasi, sehingga nilainya tidak sebanyak musik,"ujarnya.
Alasan kedua, nilai musik dan karya jurnalistik berbeda, bila musik bisa bernilai Rp1 juta per lagu, artikel jurnalistik bisa Rp100 ribu.
Yang ketiga, industri media sudah menjalankan kerja sama B2B, artinya bisnis tersebut sudah berjalan sangat lama.
βNah kalau mekanisme hanya melalui LMK maka berarti akan muncul middleman baru di dalam bisnis yang sudah berlangsung secara lama itukan logikannya,β terangnya.
Yang keempat, kata dia, jika sistem LMK tidak reliabel dan transparan dalam mengumpulkan hak ekonomi karya jurnalisti maka publisher (perusahaan media) akan berpotensi kehilangan haknya.
βNah itu kenapa alasan-alasan yang kami kemukakan bahwa LMK bukan opsi terbaik, LMK sebaiknya salah satu opsi, makanya kami buka opsi B2B itu,β terangnya.
Dahlan mengatakan, dari pertemuan dengan Menteri Hukum di acara Anugerah Dewan Pers tersebut, ada dua opsi untuk memastikan usulan tersebut masuk dalam RUU Hak Cipta.