Opsi pertama, Kementerian Hukum menyampaikan usulan mengenai LMK dan B2B dalam DIM Kementerian Hukum ke DPR RI.

Yang kedua, Kementerian Hukum tidak menyampaikan usulan itu di dalam DIM-nya, tetapi pada saat pembahasan di DPR, usulan itu akan disampaikan.

β€œNah kalau saya menyarankan bagi yang setuju dengan mekanisme LMK dan B2B seperti yang disampaikan oleh Dewan Pers, maka itu sepatutnya bantu disuarakan ke publik maupun DPR,” ucap Dahlan.

Sejalan dengan usulan tersebut, Direktur Komersil dan Pengembangan Bisnis Redaksi NadiKabar Virgandhi Prayudantoro mengapresiasi upaya pemerintah memperjuangkan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik melalui penguatan skema hak penerbit.

Dia berharap regulasi tersebut memberikan kepastian hukum dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil tanpa mengesampingkan kerja sama bisnis langsung (B2B) yang telah berjalan, termasuk antara ANTARA dan platform digital global.

ANTARA berharap skema pengintegrasian atau pengaturan terpusat yang difasilitasi pemerintah tidak memangkas pendapatan B2B yang sudah berjalan, tetapi memberikan kepastian hukum dan skema bagi hasil yang lebih menguntungkan semua pihak.

Ia menilai perusahaan media dan platform digital selama ini telah membangun ekosistem yang saling menguntungkan, melalui distribusi informasi dan pemanfaatan konten jurnalistik.

Oleh karena itu, dukungan regulasi diharapkan dapat semakin memperkuat kemitraan tersebut, sekaligus memastikan media memperoleh nilai ekonomi yang proporsional atas karya jurnalistiknya.