NADIKABAR.COM β€” Dewan Pers memastikan terus mengawal skema hibrid terhadap hak ekonomi karya jurnalistik masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta).

Anggota yang juga Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, menyebut usulan tersebut terus diperbaharui perkembangannya oleh Dewan Pers dalam setiap kesempatan.

β€œDalam pertemuan terakhir dengan Menteri Hukum yang hadir dalam Anugerah Dewan Pers 2026 pekan lalu, saya sampaikan lagi terkait usulan ini. Saya menangkap kesan bahwa Kementerian Hukum mulai memahami usulan Dewan Pers,” kata Dahlan.

Dia menjelaskan di dalam menyusun daftar isian masalah (DIM) RUU Hak Cipta, Kementerian Hukum meminta catatan dari Dewan Pers dan sejumlah pihak mengenai hak cipta karya jurnalistik.

Di dalam draf awal RUU Hak Cipta itu, kata dia, dinyatakan bahwa karya junalistik memiliki hak ekonomi dan royalti.

Dewan Pers mengusulkan skema hibrid, yakni mekanisme pembayaran lisensi dan royalti atas penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI).

Dalam skema hibrid ini, kata dia, karya jurnalistik yang digunakan untuk tujuan komersial harus membayar royalti kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) atau skema kerjasama langsung (B2B).

Terkait mekanisme tersebut, Dewan Pers mengusulkan agar pengaturan hak ekonomi karya jurnalistik mengakomodasi mekanisme LMK sekaligus kerja sama langsung B2B yang sudah berjalan selama ini di komunitas pers.

Ada beberapa pertimbangan mengapa Dewan Pers mengusulkan mekanisme LMK dan B2B. Pertama, karya jurnalistik tidak sama dengan karya musik dan lagu.

"Musik valuenya bisa evergreen, karya jurnalistik tidak semua evergreen, dan basisnya aktualiasasi, sehingga nilainya tidak sebanyak musik,"ujarnya.

Alasan kedua, nilai musik dan karya jurnalistik berbeda, bila musik bisa bernilai Rp1 juta per lagu, artikel jurnalistik bisa Rp100 ribu.

Yang ketiga, industri media sudah menjalankan kerja sama B2B, artinya bisnis tersebut sudah berjalan sangat lama.

β€œNah kalau mekanisme hanya melalui LMK maka berarti akan muncul middleman baru di dalam bisnis yang sudah berlangsung secara lama itukan logikannya,” terangnya.

Yang keempat, kata dia, jika sistem LMK tidak reliabel dan transparan dalam mengumpulkan hak ekonomi karya jurnalisti maka publisher (perusahaan media) akan berpotensi kehilangan haknya.

β€œNah itu kenapa alasan-alasan yang kami kemukakan bahwa LMK bukan opsi terbaik, LMK sebaiknya salah satu opsi, makanya kami buka opsi B2B itu,” terangnya.

Dahlan mengatakan, dari pertemuan dengan Menteri Hukum di acara Anugerah Dewan Pers tersebut, ada dua opsi untuk memastikan usulan tersebut masuk dalam RUU Hak Cipta.

Opsi pertama, Kementerian Hukum menyampaikan usulan mengenai LMK dan B2B dalam DIM Kementerian Hukum ke DPR RI.

Yang kedua, Kementerian Hukum tidak menyampaikan usulan itu di dalam DIM-nya, tetapi pada saat pembahasan di DPR, usulan itu akan disampaikan.

β€œNah kalau saya menyarankan bagi yang setuju dengan mekanisme LMK dan B2B seperti yang disampaikan oleh Dewan Pers, maka itu sepatutnya bantu disuarakan ke publik maupun DPR,” ucap Dahlan.

Sejalan dengan usulan tersebut, Direktur Komersil dan Pengembangan Bisnis Redaksi NadiKabar Virgandhi Prayudantoro mengapresiasi upaya pemerintah memperjuangkan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik melalui penguatan skema hak penerbit.

Dia berharap regulasi tersebut memberikan kepastian hukum dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil tanpa mengesampingkan kerja sama bisnis langsung (B2B) yang telah berjalan, termasuk antara ANTARA dan platform digital global.

ANTARA berharap skema pengintegrasian atau pengaturan terpusat yang difasilitasi pemerintah tidak memangkas pendapatan B2B yang sudah berjalan, tetapi memberikan kepastian hukum dan skema bagi hasil yang lebih menguntungkan semua pihak.

Ia menilai perusahaan media dan platform digital selama ini telah membangun ekosistem yang saling menguntungkan, melalui distribusi informasi dan pemanfaatan konten jurnalistik.

Oleh karena itu, dukungan regulasi diharapkan dapat semakin memperkuat kemitraan tersebut, sekaligus memastikan media memperoleh nilai ekonomi yang proporsional atas karya jurnalistiknya.