Berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Kota Surabaya, Nasihin mengakui sempat membuka kaca kendaraan dan melontarkan perkataan kepada pengguna jalan setelah menerima bunyi klakson panjang.
Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah menurunkan penumpang, tetapi ruang untuk memindahkan kendaraan terbatas karena kondisi jalan relatif sempit dan terdapat mobil pikap di sisi kanan.
Penjelasan tersebut memberi konteks mengenai situasi yang dihadapi pengemudi. Jalan sempit, kendaraan yang mengantre, dan keterbatasan ruang bermanuver merupakan persoalan nyata yang dapat menimbulkan tekanan bagi pengendara.
Akan tetapi, konteks bukan pembenaran. Merespons tekanan dengan sikap konfrontatif justru berpotensi memperbesar risiko di jalan.
Pengemudi angkutan umum semestinya memiliki kemampuan mengendalikan emosi yang setara pentingnya dengan kemampuan teknis mengemudi.
Ketika menerima klakson panjang, tindakan yang aman ialah memastikan posisi kendaraan, mengutamakan kelancaran lalu lintas, dan menghindari perdebatan dengan pengguna jalan lain. Jika keadaan tidak memungkinkan kendaraan segera bergerak, keselamatan harus tetap menjadi pertimbangan utama.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 105 mewajibkan setiap pengguna jalan berperilaku tertib serta mencegah tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Sementara itu, Pasal 106 mengatur kewajiban pengemudi mengendarai kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.