Ketentuan itu berlaku bagi seluruh pengguna jalan, termasuk pengemudi kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Tidak ada pihak yang berhak memonopoli ruang jalan atau mengubah ketidaksabaran menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan.
Tingkat kewaspadaan tersebut semakin penting karena kecelakaan lalu lintas masih menjadi persoalan nasional.
Kecelakaan lalu lintas masih menjadi tantangan keselamatan di Indonesia. Korlantas Polri mencatat 158.508 kejadian kecelakaan sepanjang 2025, meningkat dari 150.906 kejadian pada 2024.
Khusus moda lalu lintas dan angkutan jalan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menginvestigasi sembilan kecelakaan selama 2025 dengan 69 korban luka-luka. Angka investigasi KNKT itu bukan gambaran keseluruhan kecelakaan jalan, tetapi memperlihatkan bahwa risiko keselamatan membutuhkan perhatian serius.
Data tersebut tidak berarti setiap ketegangan antara pengemudi dan pengguna jalan akan berujung kecelakaan. Namun, perilaku yang mengalihkan perhatian, memperpanjang konflik, atau mendorong manuver tidak aman patut dicegah sebelum berkembang menjadi insiden yang lebih serius.
Di sinilah profesionalisme pengemudi diuji. Kemampuan mengemudi bukan sekadar memastikan kendaraan sampai ke tujuan, melainkan juga memastikan perjalanan berlangsung tanpa membahayakan orang lain.
Bagi angkutan umum, ukuran keberhasilan bukan hanya ketepatan waktu dan jumlah penumpang, tetapi juga keselamatan serta mutu interaksi dengan sesama pengguna jalan.