NADIKABAR.COM — Klakson panjang di jalan raya sering kali menjadi tanda ketidaksabaran. Di tengah lalu lintas yang padat, bunyi itu dapat memancing emosi, memicu perdebatan, bahkan mengubah persoalan kecil menjadi tindakan yang mengganggu keselamatan.

Di jalan yang digunakan bersama, kemampuan mengendalikan diri justru menjadi bagian penting dari keterampilan berkendara.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian di Kota Surabaya, Jawa Timur, setelah seorang pengemudi Wirawiri Suroboyo dilaporkan melakukan tindakan yang dinilai melanggar ketertiban berlalu lintas.

Dinas Perhubungan Kota Surabaya menindaklanjuti aduan masyarakat, memanggil pengemudi bernama Nasihin untuk klarifikasi, dan menjatuhkan sanksi surat peringatan kedua (SP-2) melalui operator pada 7 Oktober 2026. Dishub juga berencana mengevaluasi penempatan halte di lokasi kejadian.

Peristiwa ini menarik, bukan semata-mata karena perilaku seorang pengemudi, melainkan juga karena menyangkut tanggung jawab penyelenggara transportasi publik. Wirawiri Suroboyo merupakan bagian dari layanan mobilitas warga yang diharapkan menawarkan perjalanan terjangkau, tertib, dan aman.

Karena itu, perilaku pengemudinya tidak dapat dipandang sebagai urusan pribadi yang selesai begitu kendaraan kembali melaju.

Seragam dan identitas layanan publik membawa konsekuensi profesional. Pengemudi tidak hanya mengendalikan kendaraan, tetapi juga merepresentasikan kualitas pelayanan pemerintah di hadapan masyarakat.

Setiap tindakan di jalan dapat memengaruhi kepercayaan warga terhadap angkutan umum yang sedang dibangun sebagai alternatif kendaraan pribadi.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Kota Surabaya, Nasihin mengakui sempat membuka kaca kendaraan dan melontarkan perkataan kepada pengguna jalan setelah menerima bunyi klakson panjang.

Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah menurunkan penumpang, tetapi ruang untuk memindahkan kendaraan terbatas karena kondisi jalan relatif sempit dan terdapat mobil pikap di sisi kanan.

Penjelasan tersebut memberi konteks mengenai situasi yang dihadapi pengemudi. Jalan sempit, kendaraan yang mengantre, dan keterbatasan ruang bermanuver merupakan persoalan nyata yang dapat menimbulkan tekanan bagi pengendara.

Akan tetapi, konteks bukan pembenaran. Merespons tekanan dengan sikap konfrontatif justru berpotensi memperbesar risiko di jalan.

Pengemudi angkutan umum semestinya memiliki kemampuan mengendalikan emosi yang setara pentingnya dengan kemampuan teknis mengemudi.

Ketika menerima klakson panjang, tindakan yang aman ialah memastikan posisi kendaraan, mengutamakan kelancaran lalu lintas, dan menghindari perdebatan dengan pengguna jalan lain. Jika keadaan tidak memungkinkan kendaraan segera bergerak, keselamatan harus tetap menjadi pertimbangan utama.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 105 mewajibkan setiap pengguna jalan berperilaku tertib serta mencegah tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Sementara itu, Pasal 106 mengatur kewajiban pengemudi mengendarai kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Ketentuan itu berlaku bagi seluruh pengguna jalan, termasuk pengemudi kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Tidak ada pihak yang berhak memonopoli ruang jalan atau mengubah ketidaksabaran menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan.

Tingkat kewaspadaan tersebut semakin penting karena kecelakaan lalu lintas masih menjadi persoalan nasional.

Kecelakaan lalu lintas masih menjadi tantangan keselamatan di Indonesia. Korlantas Polri mencatat 158.508 kejadian kecelakaan sepanjang 2025, meningkat dari 150.906 kejadian pada 2024.

Khusus moda lalu lintas dan angkutan jalan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menginvestigasi sembilan kecelakaan selama 2025 dengan 69 korban luka-luka. Angka investigasi KNKT itu bukan gambaran keseluruhan kecelakaan jalan, tetapi memperlihatkan bahwa risiko keselamatan membutuhkan perhatian serius.

Data tersebut tidak berarti setiap ketegangan antara pengemudi dan pengguna jalan akan berujung kecelakaan. Namun, perilaku yang mengalihkan perhatian, memperpanjang konflik, atau mendorong manuver tidak aman patut dicegah sebelum berkembang menjadi insiden yang lebih serius.

Di sinilah profesionalisme pengemudi diuji. Kemampuan mengemudi bukan sekadar memastikan kendaraan sampai ke tujuan, melainkan juga memastikan perjalanan berlangsung tanpa membahayakan orang lain.

Bagi angkutan umum, ukuran keberhasilan bukan hanya ketepatan waktu dan jumlah penumpang, tetapi juga keselamatan serta mutu interaksi dengan sesama pengguna jalan.