NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno akan menjelaskan upaya Indonesia dalam memperkuat landasan hukum pengendalian perubahan iklim di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31 (COP 31). Langkah itu menjadi menjadi bagian dari upaya memperkuat diplomasi iklim Indonesia

Upaya tersebut dilaksanakan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim (RUU PPI) dan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Eddy menyampaikan gagasan tersebut dalam agenda foreign media briefing bersama Menteri Lingkungan Hidup RI Jumhur Hidayat dan Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI).

"Kedua regulasi ini (RUU PPI dan RUU EBET) memiliki arti strategis untuk memastikan bahwa agenda dekarbonisasi dan pembangunan berkelanjutan Indonesia memiliki fondasi hukum yang kuat," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Melalui COP31, Eddy berharap Indonesia dapat memperkuat posisi dan kepemimpinannya dalam diplomasi iklim global.

Penyampaian komitmen penyusunan RUU Pengendalian Perubahan Iklim dan RUU EBET diharapkan menjadi sinyal kuat kepada komunitas internasional bahwa Indonesia terus membangun keselarasan antara komitmen NDC, agenda pembangunan ekonomi, dan transformasi sektor energi nasional.

Dalam perspektif diplomasi internasional, Eddy memandang COP31 sebagai momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat posisi dalam percakapan dan negosiasi iklim global. Indonesia perlu hadir dengan agenda yang jelas, berbasis kepentingan nasional, sekaligus berkontribusi terhadap upaya kolektif dunia dalam menghadapi perubahan iklim.