Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, dengan total potensi mencapai sekitar 3.600 GW, termasuk potensi energi surya sebesar 3.300 GW. Pemanfaatan sumber energi surya, panas bumi, hidro, dan angin perlu dipercepat untuk memperkuat bauran energi nasional.

"Potensi energi terbarukan Indonesia merupakan modal strategis untuk membangun kemandirian energi. Kita perlu memastikan bahwa potensi tersebut dapat dimanfaatkan melalui dukungan regulasi, investasi, infrastruktur, dan pengembangan industri dalam negeri," kata Eddy.

Eddy menegaskan bahwa percepatan transisi energi juga menjadi bagian penting dalam memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sebagai komitmen nasional dalam kerangka Paris Agreement.

Melalui Second NDC, Indonesia telah menetapkan arah kontribusi penanganan perubahan iklim untuk periode 2031-2035, yang mencakup upaya mitigasi dan adaptasi di berbagai sektor, termasuk energi, kehutanan, pertanian, industri, dan pengelolaan limbah.

Eddy kemudian mengajak seluruh pemangku kepentingan agar terlibat dalam komitmen NDC. Menurutnya, perlu ada langkah nyata di dalam negeri, berupa regulasi yang memastikan target penurunan emisi dapat diimplementasikan secara konsisten, terukur.

"Komitmen NDC harus kita terjemahkan ke dalam langkah nyata di dalam negeri. Kita membutuhkan regulasi yang memastikan target penurunan emisi dapat diimplementasikan secara konsisten, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," tegas Eddy.

"Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan transisi energi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, industrialisasi hijau, dan penciptaan lapangan kerja. Dengan fondasi regulasi yang kuat, kita dapat memperkuat ketahanan energi sekaligus menjalankan komitmen pengendalian perubahan iklim menuju Net Zero Emission 2060," lanjutnya.