"Sejarah Indonesia telah mencatat bagaimana hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan lawan politik. Mulai dari masa kolonial, masa Orde Lama hingga masa Orde Baru, hukum telah berkali-kali menjadi alat kekuasaan yang menindas," ucap dia.

"Dan kami tidak ingin Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini menjadi babak baru dalam sejarah kelam tersebut," tambahnya.

Untuk itu, Aliansi Masyarakat Jakarta memberikan empat poin masukan terkait RUU Perampasan Aset. Salah satunya agar aturan ini jangan dijadikan alat kekuasaan.