Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Di DPR, AMJ Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ) menilai RUU Perampasan Aset tidak sederhana karena bersinggungan langsung dengan instrumen fundamental pada UUD 1945. RUU
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 21:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Satu, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset jangan sampai dijadikan alat kekuasaan," sebutnya.
Poin selanjutnya, RUU Perampasan Aset jangan sampai dijadikan alat untuk menghabisi lawan politik. Poin ketiga diminta agar jangan dijadikan alat pemerasan oleh penegak hukum.
"Poin keempat, kami juga meminta Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh memuat illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah)," ucapnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.