"Satu, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset jangan sampai dijadikan alat kekuasaan," sebutnya.

Poin selanjutnya, RUU Perampasan Aset jangan sampai dijadikan alat untuk menghabisi lawan politik. Poin ketiga diminta agar jangan dijadikan alat pemerasan oleh penegak hukum.

"Poin keempat, kami juga meminta Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh memuat illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak sah)," ucapnya.