NADIKABAR.COM — Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap "fee" proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Dalam persidangan di Bengkulu, Selasa, Fikri mengatakan uang tersebut diterimanya dari Daditama yang berasal dari Youki dan PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).
Fikri mengatakan uang Rp550 juta tersebut telah dikembalikannya melalui rekening penitipan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk besarannya (fee) mencapai 10 hingga 15 persen. Untuk teknis penyerahannya, yang mengetahui Daditama dan Hari Eko. Yang terpenting jangan memaksa kontraktor menyerahkan 'fee'," katanya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta keterangan Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong Hari Eko Purnomo yang sama-sama berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
JPU KPK Bagus Dwi Ariyanto mengatakan agenda persidangan adalah pemeriksaan kedua terdakwa yang saling memberikan keterangan sebagai saksi.