Dalam keterangan tersebut, Hari Eko tidak merinci institusi maupun pihak yang disebutnya menerima uang tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Muhammad Fikri Thobari menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,52 miliar.

Fikri juga didakwa menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan total nilai lebih dari Rp31 juta.

Dalam perkara yang sama, Hari Eko Purnomo juga didakwa terkait dugaan pengaturan dan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Fikri diduga menginisiasi permintaan fee kepada kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong.

Fikri diduga menjalankan skema tersebut bersama Hari Eko dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaannya sekaligus tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.