NADIKABAR.COM — Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap "fee" proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Dalam persidangan di Bengkulu, Selasa, Fikri mengatakan uang tersebut diterimanya dari Daditama yang berasal dari Youki dan PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC).

Fikri mengatakan uang Rp550 juta tersebut telah dikembalikannya melalui rekening penitipan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk besarannya (fee) mencapai 10 hingga 15 persen. Untuk teknis penyerahannya, yang mengetahui Daditama dan Hari Eko. Yang terpenting jangan memaksa kontraktor menyerahkan 'fee'," katanya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta keterangan Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong Hari Eko Purnomo yang sama-sama berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.

JPU KPK Bagus Dwi Ariyanto mengatakan agenda persidangan adalah pemeriksaan kedua terdakwa yang saling memberikan keterangan sebagai saksi.

"Hari ini kami kembali melakukan persidangan atas nama terdakwa Eko dan terdakwa Muhammad Fikri Thobari. Sesuai dengan agenda hari ini yaitu keterangan saksi dari kedua terdakwa," katanya.

Menurut Bagus, karena keduanya juga berstatus terdakwa, keterangan yang disampaikan dalam persidangan turut menjadi bagian dari keterangan terdakwa.

Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa kooperatif, mengakui perbuatannya, menyesali, dan meminta maaf atas perbuatannya.

Sementara itu, Hari Eko dalam persidangan mengaku pernah menyerahkan uang yang disebutnya kepada aparat penegak hukum (APH) menjelang Idul Fitri 2025.

Menurut Hari Eko, uang tersebut berasal dari Edi Manggala sekitar Rp175 juta dan Irsyad Satria Budiman sekitar Rp280 juta.

"Semua uang saya serahkan ke APH, kemudian saya laporkan kepada Bupati. Intinya, seperti apa arahan Bupati saya jalankan," katanya.

Dalam keterangan tersebut, Hari Eko tidak merinci institusi maupun pihak yang disebutnya menerima uang tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Muhammad Fikri Thobari menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,52 miliar.

Fikri juga didakwa menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan total nilai lebih dari Rp31 juta.

Dalam perkara yang sama, Hari Eko Purnomo juga didakwa terkait dugaan pengaturan dan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Fikri diduga menginisiasi permintaan fee kepada kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong.

Fikri diduga menjalankan skema tersebut bersama Hari Eko dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaannya sekaligus tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.