"Hari ini kami kembali melakukan persidangan atas nama terdakwa Eko dan terdakwa Muhammad Fikri Thobari. Sesuai dengan agenda hari ini yaitu keterangan saksi dari kedua terdakwa," katanya.
Menurut Bagus, karena keduanya juga berstatus terdakwa, keterangan yang disampaikan dalam persidangan turut menjadi bagian dari keterangan terdakwa.
Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa kooperatif, mengakui perbuatannya, menyesali, dan meminta maaf atas perbuatannya.
Sementara itu, Hari Eko dalam persidangan mengaku pernah menyerahkan uang yang disebutnya kepada aparat penegak hukum (APH) menjelang Idul Fitri 2025.
Menurut Hari Eko, uang tersebut berasal dari Edi Manggala sekitar Rp175 juta dan Irsyad Satria Budiman sekitar Rp280 juta.
"Semua uang saya serahkan ke APH, kemudian saya laporkan kepada Bupati. Intinya, seperti apa arahan Bupati saya jalankan," katanya.