Eskayasa mengatakan ikan setan merah itu dikirim dari Jalan Raya Penelokan langsung ke Banyuwangi, dalam keadaan sudah dibekukan. Dia mengaku tidak menerima pesanan ikan setan merah dalam keadaan hidup.

"Kalau dalam keadaan masih hidup, nggak boleh, karena budidaya ikan merah itu dilarang," katanya.

Eskayasa mengaku banyak mendapat pesanan dari luar Bali. Beberapa pesanan ikan setan merah didapatnya dari Sumatera, Sulawesi, dan Lombok.

Hanya, dirinya masih enggan melayani pesanan ikan setan merah ke luar Bali selain Banyuwangi. Sedangkan di Bali, pesanan banyak didapat dari Pulau Serangan, Denpasar dan Negara, Kabupaten Jembrana.

"Kalau pesanan ke luar Bali selain ke Banyuwangi, agak repot. Jadi, saya baru menerima di Banyuwangi saja," katanya.

Selama berurusan dengan ikan setan merah sejak beberapa waktu lalu, Ekayasa mengaku pernah mengomandoi pengiriman sebanyak 6 ton. Sedangkan dirinya sendiri baru mampu memenuhi pesanan sebanyak 300 kg.

Di tempat tujuan pengiriman, dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Di Serangan, daging ikan setan merah itu dimanfaatkan untuk pakan lobster dan ikan kerapu.

"Kalau di Negara, itu untuk dijadikan tepung ikan. Bisa juga dimakan. Biasanya disate lilit atau digoreng. Tidak berbahaya, justru proteinnya tinggi. Sudah ada penelitian dari kampus Undiksha, Unud, dan Warmadewa," katanya.