Wayan Ruspa, warga Banjar Dinas Dukuh Desa Abang Batudinding menuturkan daging ikan setan merah hanya dikonsumsi pada saat tertentu saja. Saat diolah jadi sate lilit, ikan setan merah hanya disajikan saat hari raya agama Hindu saja.
"Biasanya disate lilit kalau hari raya, diolah jadi pentol, atau digoreng, itu enak. Kalau dibakar, hambar rasanya," kata Ruspa.
Ruspa menjelaskan, ikan setan merah itu awalnya ditebar seseorang sekira tahun 2019. Awalnya, disangka ikan hias oleh warga.
"Ternyata itu ikan predator. Populasinya terlanjur banyak. Biasanya ngumpul di keramba saat warga akan memberi makan ikan nilanya," katanya.
Kepala Bidang Perikanan Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Bangli, I Wayan Agus Wirawan, mengatakan populasi ikan setan merah itu tercatat 29.932 kg. Catatan itu didapat dari hasil tangkapan warga selama 7 tahun.
"Populasi ikan red devil atau ikan liar sifat predator, sulit untuk dihitung. Hasil tangkapan red devil oleh penangkap ikan sesuai catatan terakhir adalah 29.932 kg," kata Agus.
Agus mengatakan, pemanfaatan ikan setan itu masih terbatas dan pembudidayaannya juga masih dilarang. Karena bersifat merugikan, upaya eliminasi ikan itu telah dilakukan pemerintah Kabupaten Bangli.
"Penanganan sudah dilakukan dengan eradikasi. Penangkapan ikan red devil yang difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, Dinas PKP Bangli, dan penangkapan ikan red devil di Desa Terunyan hingga Desa Abangsongan," katanya.