NADIKABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan pembekuan sementara aktivitas Pondok Pesantren (Ponpes) Dar Et Tauhid. Rekomendasi dikeluarkan buntut guru ponpes, MHH (28), ditetapkan tersangka pencabulan 10 santriwati.

"Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai," tegas Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, di laman resmi Kemenag, Senin (19/10/2026).

Proses belajar para santri dilakukan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan skema lainnya yang memungkinkan. Menurut Basnang, saat ini santri Pesantren Dar Et-Tauhid sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kemenag juga merekomendasikan Kanwil Kemenag Provinsi Jabar untuk memfasilitasi jika ada santri yang ingin pindah ke ponpes lain.

"Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi, misalnya melalui PJJ. Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing," tegas Basnang.

Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid agar menetapkan pengasuh pesantren pengganti. Pengasuh yang dipilih diminta memiliki kapabilitas pengetahuan keagamaan dan perilaku keagamaan yang baik, serta komitmen atas perlindungan anak.

"Pengasuh pengganti tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan pengasuh akan dilakukan dengan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi," sebut Yusi.

Kemenag juga meminta pihak ponpes memecat pihak yang terlibat kasus pencabulan. Selain MHH, polisi sempat memeriksa 3 orang berinisial HBH, F, dan S yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual tersebut.