"Kami juga minta agar pengasuh pesantren dan pendidik maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila yang mencoreng entitas pesantren sebagai lembaga moral keagamaan diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren," tegasnya.

Kemenag mendorong ponpes memberi pendampingan terhadap para korban. Kemenag juga meminta ponpes memperbaiki tata kelola perlindungan anak yang disertai dokumen dan komitmen perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun seksual sebelum aktivitas pendidikan kembali dibuka.

"Kami juga minta Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberi perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi," ucap Yusi.

Berikut catatan perbaikan dari Kemenag:

- Kebijakan dan SOP pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024

- Pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani pengasuh, pengurus yayasan, serta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan

- Kode etik interaksi antara pendidik, pengasuh, dan santri

- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat pesantren