NADIKABAR.COM — Nasib memilukan dialami seorang remaja berusia 14 tahun di Pati. Ia diperkosa oleh ayah dan kakak tirinya selama dua tahun.

Kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, mengatakan dirinya mendampingi korban dan keluarga melapor ke Polresta Pati.

"Pemeriksaan saksi korban terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, yang diduga dilakukan oleh ayah tiri dan kakak tiri," kata Zuhad kepada wartawan ditemui di Polresta Pati dilansir NadiKabar, Senin (26/10/2026).