NADIKABAR.COM — Seorang kepala sekolah (kepsek) di Cilegon, Banten, dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait dugaan pengelolaan dapur makan bergizi gratis (MBG) atau SPPG. Dugaan ini mencuat setelah tanda tangan surat pemecatan salah satu relawan SPPG tercantum nama kepala sekolah tersebut.
Kuasa hukum relawan SPPG, Achmad Bachrul El Ansor, mengatakan pihaknya menerima aduan dari relawan yang dipecat. Dalam klausul surat pemecatan, tidak disebutkan poin-poin kesalahan hingga relawan tersebut dipecat.
"Kami melaporkan tanggal 28 Septemebr sudah ada tanda terimanya. Saya mewakili salah satu relawan MBG di Bendungan, Cilegon, relawan ini di-PHK oleh orang yang mengaku di situ pemilik dapur MBG sekaligus pengurus yayasan yang notabene yang mengaku ini kepala sekolah SMP Negeri 8 Cilegon," katanya di Cilegon, Senin (5/10/2026).
Pihaknya mempertanyakan alasan pemecatan yang tertera pada surat bernomor 01/SPHK/IX/2026 tertanggal 4 September 2026. Selain itu, kepala sekolah ini juga diduga melanggar kode etik ASN yang tidak memperbolehkan memiliki atau mengelola dapur MBG.