"Wewenang dia sebagai kepala sekolah atau kepala SPPG gitu, karena ASN tidak boleh merangkap jabatan apalagi mengelola MBG ini, artinya dia bertentangan dengan kode etik," ujarnya.

Selain melaporkan ke BKPSDM, kepala sekolah yang tanda tangannya ada di surat pemecatan itu juga dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Cilegon.

"Selain BKPSDM saya juga melaporkan ke dinas pendidikan. Saya belum melihat di akta pendiriannya, tapi menurut karyawan di situ, dia mengaku sebagai pengurus yayasan," ujarnya.