Sementara, Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto membenarkan laporan tersebut telah diterima. Laporan diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon untuk ditindaklanjuti.

"Laporan sudah kami terima dan sudah kami teruskan ke Dindikbud untuk diproses lebih lanjut," kata Joko saat dikonfirmasi.

Joko mengatakan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pemeriksaan awal dilakukan oleh atasan langsung. "Karena SMP di bawah Dindikbud, maka kami sampaikan ke Bu Kadis untuk ditindaklanjuti," ujarnya.