Bismo menambahkan, obat-obatan yang dibuat tidak memiliki standar dari BPOM. Pabrik tersebut juga tidak mempunyai badan hukum yang jelas.

"Kemudian kita lihat bahwa kemasan obat ini tidak ada nama PT-nya, tidak ada tidak ada Badan POM ataupun Dinkes, sehingga konsumen tidak bisa melayangkan aduan seketika ada dampak yang dirasakan terhadap obat-obat ini. Nah, inilah berarti obat ini ilegal," imbuhnya.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai. Berawal pada 7 Oktober 2026, Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman 20 koli berisi obat jenis Tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Hasil informasi tersebut, pihak kepolisian menelusuri temuan tersebut berkaitan dengan surat dan pendistribusiannya. Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya juga mengungkap adanya pabrik yang memproduksi obat-obatan ilegal tersebut yang berlokasi di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.