Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia menyebut keberhasilan ini juga menunjukkan sinergi kuat antara Polri dengan kementerian/lembaga dalam peredaran obat keras ilegal sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba serta program prioritas Kapolri 'Polisi Bersama Masyarakat', khususnya Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba melalui sinergitas lintas instansi dan masyarakat," kata Budi Hermanto.