NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya mengungkap gaji fantastis operator yang bekerja di pabrik tramadol di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Meski begitu, para operator tersebut dilarang keluar dari pabrik.

"Pegawai yang bekerja di pabrik ini diberi gaji Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan dan dia tidak diperkenankan untuk keluar dari pabrik tersebut. Jadi hanya di dalam saja ya, ada mess-nya," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Bismo menyrbut para operator tersebut merupakan orang-orang lulusan SMA. Rata-rata di antaranya tidak memiliki keahlian atau keilmuan soal kefarmasian.

"Dari segi keahlian mereka maksimal SMA, yang seharusnya memiliki keahlian di bidang kefarmasian ataupun apoteker, sarjana, dan lain sebagainya di bidang kesehatan," ucapnya.

Bismo menambahkan, obat-obatan yang dibuat tidak memiliki standar dari BPOM. Pabrik tersebut juga tidak mempunyai badan hukum yang jelas.

"Kemudian kita lihat bahwa kemasan obat ini tidak ada nama PT-nya, tidak ada tidak ada Badan POM ataupun Dinkes, sehingga konsumen tidak bisa melayangkan aduan seketika ada dampak yang dirasakan terhadap obat-obat ini. Nah, inilah berarti obat ini ilegal," imbuhnya.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai. Berawal pada 7 Oktober 2026, Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman 20 koli berisi obat jenis Tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Hasil informasi tersebut, pihak kepolisian menelusuri temuan tersebut berkaitan dengan surat dan pendistribusiannya. Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya juga mengungkap adanya pabrik yang memproduksi obat-obatan ilegal tersebut yang berlokasi di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia menyebut keberhasilan ini juga menunjukkan sinergi kuat antara Polri dengan kementerian/lembaga dalam peredaran obat keras ilegal sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba serta program prioritas Kapolri 'Polisi Bersama Masyarakat', khususnya Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba melalui sinergitas lintas instansi dan masyarakat," kata Budi Hermanto.