NADIKABAR.COM β Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan perjudian online (judol) lewat situs Boxkia.com dan menangkap empat orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut bermula saat penyelidik menemukan situs Boxkia.com yang menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.
βDalam mekanisme permainan tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu,β katanya.
Barang-barang tersebut, dia menambahkan, dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS. Sementara itu, penarikan dana atau withdraw pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU.
Suhermanto mengatakan, empat tersangka yang diamankan berinisial FAD, ASP, L, dan JC yang merupakan warga negara China.