Tersangka JC, kata dia, diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia juga bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan situs agar dikenal lebih luas melalui dunia maya.

Kemudian, tersangka FAD diduga bekerja pada divisi kreatif situs Boxkia, meliputi penyuntingan konten, desain grafis, serta publikasi materi promosi melalui media sosial, antara lain Instagram dan TikTok.

Berikutnya, tersangka ASP bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin. Ia diduga berperan meningkatkan keterlibatan pengguna (engagement) untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.

Terakhir, tersangka L diduga bertugas pada bagian keuangan. Perannya meliputi pengelolaan gaji karyawan, pembukuan keuangan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.

Dari tangan para tersangka, disita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan beberapa telepon genggam.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).