Esha mengatakan para tersangka menggunakan modus perjalanan wisata untuk mengelabui petugas. Ketiga CPMI yaitu berinisial VI dan KAS yang merupakan sepasang suami istri dan MGR diberangkatkan menggunakan dokumen perjalanan seolah-olah hendak berlibur ke sejumlah negara.
"Modusnya menawarkan pekerjaan di bidang perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji sekitar Rp20 juta sampai Rp25 juta per bulan. Kemudian keberangkatan dilakukan menggunakan visa turis atau seolah-olah holiday," jelasnya.
Esha menambahkan, tersangka ANS meminta biaya hingga Rp 90 juta kepada setiap korban, dengan rincian Rp 75 juta untuk biaya operasional dan Rp 15 juta untuk biaya pembuatan visa. Dari praktik tersebut, tersangka ANS memperoleh keuntungan sekitar Rp 37,5 juta, sementara MVR mendapat bagian Rp18 juta-Rp24 juta.
"Adapun TBA yang kini berstatus DPO diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp27 juta," tuturnya.
ANS diduga berperan merekrut tiga CPMI, meminta dan menerima uang dari para korban, kemudian mentransfer uang kepada TBA untuk proses keberangkatan. ANS juga ikut menjadi pemandu perjalanan hingga mengantar CPMI menuju negara tujuan.