Sementara MVR, bertugas membelikan tiket pesawat, mengurus visa dan memesan hotel di Jepang dan Taiwan. MVR diduga membagikan dokumen perjalanan kepada tiga CPMI saat berada di hotel dan ikut dalam perjalanan sebagai pemandu.
Polisi juga menduga MVR mengarahkan para CPMI agar menunjukkan dokumen perjalanan empat negara saat diperiksa petugas. Hal itu, kata Esha, dilakukan untuk mengelabui seolah-olah mereka sedang perjalanan wisata.
"Jadi perjalanan tersebut dibuat seolah-olah merupakan perjalanan wisata, tetapi dari hasil penyelidikan kami, tujuan akhirnya adalah untuk bekerja secara nonprosedural di Jeju, Korea Selatan," imbuhnya.
Polisi menyita enam paspor, boarding pass rute Jakarta-Fuzhou dan Fuzhou-Tokyo, dokumen agenda perjalanan empat negara yakni China, Jepang, Taiwan dan Korea, visa Jepang, dokumen perjalanan Taiwan, serta sejumlah bukti pemesanan hotel dan apartemen.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan. Para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.