NADIKABAR.COM — Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP itu dilaporkan oleh Rien Wartia Trigina atau Erin ke MKD DPR RI. Erin melaporkan Rieke karena mendampingi Herawati, mantan ART yang tengah bermasalah dengan Erin.

Herawati melaporkan mantan istri Andre Taulany itu ke polisi karena dugaan penganiayaan. Rieke Diah Pitaloka merespons soal laporan Erin ke MKD DPR RI.

"Saya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi dan mengawal korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim," kata Rieke dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Rieke melanjutkan, anggota DPR bisa menerima pengaduan hingga mendampingi korban. Semua hal itu bisa dilakukan selama tidak mencampuri independensi penegak hukum.

Pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu menegaskan, gak bakal mengintervensi proses hukum antara Erin dengan Herawati. Dirinya hanya menjalankan fungsi DPR, yakni representasi dan pengawasan.

"Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara," ujarnya.