"Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap. Bahwa beliau selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping," ungkap Misyal B. Achmad di Senopati, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

"Jadi harusnya beliau selaku wakil rakyat itu datang ke Polres Jakarta Selatan, mengedepankan praduga tidak bersalah, dan dia paham Undang-Undang Dasar bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 bahwa setiap orang itu berkedudukan sama di mata hukum. Adapun klien kami adalah juga masyarakat," katanya.

Erin saat ini merasa telah mendapatkan penilaian bersalah sebelum perkara tersebut diputus melalui proses peradilan.

"Nah, sekarang ini klien kami ini merasa tervonis sebelum adanya peradilan," ujarnya.

"Publik menyudutkan, ya kan, nama baiknya pun tercemar. Kalau seandainya dalam proses hukum tidak terbukti dia melakukan apa yang dituduhkan, pertanyaan saya, 'Bagaimana mereka-mereka, yaitu Saudari Dewan yang terhormat itu, Saudari Rieke, bisa memperbaiki nama baik klien kami yang sudah tersudut seperti ini?" ungkap pengacar Erin.