Dia juga menambahkan, UU MD3 menegaskan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Oleh karena itu, ketika masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak boleh menutup mata.
"Pendampingan politik-konstitusional ini tentu berbeda dengan profesi advokat. Anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum korban dalam proses litigasi. Namun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.
Perempuan yang juga berprofesi sebagai artis itu, sudah sering melakukan pendampingan dan pengawalan proses hukum sejak 2013.
"Sejumlah perkara telah saya dampingi dan kawal dalam proses hukumnya sejak tahun 2013 silam dan selama saya menjabat sebagai anggota DPR RI," kata Rieke.
Laporan Erin terhadap Rieke Diah Pitaloka masuk sejak 27 Agustus 2026. Nantinya MKD DPR RI akan memanggil terlapor dan pelapor.
Pengacara Erin, Misyal B. Achmad, mengungkap pihaknya telah melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).