Aksi brutal tersangka terhadap YTR dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kedua, ia disangkakan melanggar Pasal 451 jo. Pasal 126 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan kemerdekaan atau penyanderaan. Ketiga, Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat.

Usai menjalani pemeriksaan administrasi, jaksa langsung menitipkan tersangka ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Jelekong.