Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dititipkan di Lapas Jelekong
Penyidik Polda Jawa Barat resmi melimpahkan Taufik Hidayat (31), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (30), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten B
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 8 September 2026 pukul 14:24 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Tersangka juga telah dilakukan penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan. InsyaAllah secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan ya untuk perkara ini," kata Nurmajayani.
Terkait jadwal persidangan, Nurmajayani memastikan proses hukum akan berlanjut di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Namun, pihaknya masih perlu merampungkan pelimpahan berkas ke pengadilan terlebih dahulu.
"(Jadwal sidang) Belum, kan belum dilimpah. Kalau sudah dilimpah (ke Pengadilan), mungkin minggu ini kita limpah secepatnya, baru nanti jadwal sidang sudah ada di persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.