"Tersangka juga telah dilakukan penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan. InsyaAllah secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan ya untuk perkara ini," kata Nurmajayani.

Terkait jadwal persidangan, Nurmajayani memastikan proses hukum akan berlanjut di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Namun, pihaknya masih perlu merampungkan pelimpahan berkas ke pengadilan terlebih dahulu.

"(Jadwal sidang) Belum, kan belum dilimpah. Kalau sudah dilimpah (ke Pengadilan), mungkin minggu ini kita limpah secepatnya, baru nanti jadwal sidang sudah ada di persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung," pungkasnya.