NADIKABAR.COM — Penyidik Polda Jawa Barat resmi melimpahkan Taufik Hidayat (31), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (30), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara pria asal Nagreg tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, pada Selasa (8/9/2026). Taufik yang mengenakan pakaian merah dan masker hanya tertunduk lesu saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
"Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Polda ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Penyerahan tersangka ini atas nama tersangka Taufik Hidayat bin Tata," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, kepada awak media.
Aksi brutal tersangka terhadap YTR dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kedua, ia disangkakan melanggar Pasal 451 jo. Pasal 126 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan kemerdekaan atau penyanderaan. Ketiga, Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat.
Usai menjalani pemeriksaan administrasi, jaksa langsung menitipkan tersangka ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Jelekong.
"Tersangka juga telah dilakukan penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan. InsyaAllah secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan ya untuk perkara ini," kata Nurmajayani.
Terkait jadwal persidangan, Nurmajayani memastikan proses hukum akan berlanjut di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Namun, pihaknya masih perlu merampungkan pelimpahan berkas ke pengadilan terlebih dahulu.
"(Jadwal sidang) Belum, kan belum dilimpah. Kalau sudah dilimpah (ke Pengadilan), mungkin minggu ini kita limpah secepatnya, baru nanti jadwal sidang sudah ada di persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung," pungkasnya.